Pendahuluan
Riset bunuh diri merupakan seri riset mandiri yang dilakukan oleh Tim Seri Kajian Sosial INHIDES. Fokus kajian ini yakni pada aspek pemberitaan kasus bunuh diri di media siber di Gorontalo selama periode Januari hingga Juni 2023.
Riset ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah pemberitaan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, serta untuk memahami persepsi publik mengenai pemberitaan tersebut.
Latar Belakang
Dalam periode penelitian, ditemukan 17 kasus bunuh diri di Gorontalo yang diberitakan oleh media siber.
Pemberitaan ini sering kali tidak mematuhi standar etika jurnalistik dan pedoman yang ada, misalnya dengan menyebut identitas dan lokasi korban atau memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Metodologi
Penelitian ini menggunakan metode analisis isi dan persepsi publik. Data dikumpulkan dari pemberitaan media siber lokal yang terverifikasi oleh Dewan Pers dan dari kuesioner yang disebarkan kepada 300 responden yang mengetahui kasus bunuh diri di Gorontalo dan mengakses media online.
Temuan
- Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik:
- Pasal 1 dan 3: Banyak berita tidak akurat dan tidak berimbang, dengan judul yang menyesatkan dan sumber yang tidak jelas.
- Pasal 2: Pelanggaran terhadap hak privasi narasumber dan penggunaan gambar tanpa keterangan yang memadai.
- Pasal 9: Beberapa berita memuat informasi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
- Pelanggaran Pedoman Pemberitaan terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri:
- Pelanggaran umum termasuk penyebutan identitas korban, lokasi kejadian, dan modus bunuh diri.
- Berita sering kali menstigma korban dan tidak mematuhi larangan eksploitasi berita bunuh diri.
- Persepsi Publik:
- Banyak responden merasa bahwa pemberitaan media siber cenderung menyalahkan korban dan tidak sensitif terhadap isu kesehatan mental.
- Ada kebutuhan akan pedoman yang lebih ketat dan pelatihan bagi jurnalis untuk melaporkan kasus bunuh diri dengan lebih bertanggung jawab.
Kesimpulan
Penelitian ini menemukan bahwa pemberitaan bunuh diri di media siber Gorontalo sering kali tidak mematuhi standar etika jurnalistik dan pedoman yang ada, yang dapat memicu persepsi negatif dan berpotensi memperburuk situasi.
Rekomendasi diberikan untuk meningkatkan kualitas pemberitaan melalui pelatihan jurnalis dan penerapan pedoman yang lebih ketat untuk melindungi korban dan keluarga mereka serta masyarakat luas.
Penelitian ini memberikan wawasan penting yang dapat digunakan untuk memperbaiki pemberitaan bunuh diri di media siber, mengurangi stigma, dan mencegah efek negatif dari pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. untuk mendapatkan hasil riset kami, silakan unduh melalui tombol di bawah ini.
Tinggalkan Balasan